Sabtu, 09 Maret 2019
REVIEW BERITA KRIMINAL
Telah terjadi kasus pencurian sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Majalengka pada hari Kamis, 7 Maret 2019 pukul 22.00 WIB. Pelaku adalah warga Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka yang berinisial YN. Sepeda motor berpelat nomor E 6710 UD yang dicuri itu disimpan di halaman rumah korban yang dipagari besi. Diduga, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar besi tersebut. Kemudian, pelaku kunci stang motor dengan anak kunci letter T yang dibawanya. Korban yang baru mengetahui motornya hilang pada hari Jumat pukul 04.30 WIB melapor ke Polsek Cingambul. Setelah itu, petugas kepolisisan langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku YN di Desa Cicanir, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka pada hari Jumat (8/3) pukul 15.00 WIB. PS Subbag Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana, mengatakan, "Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara."
Penulis review berita : Fernanda Putra Pratama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar